DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-2, Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2023

img

H Rendi Solihin Wakil Bupati Kukar saat menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2023.(achmad rizki/poskotakaltimnews)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna massa sidang ke 2, terkait dengan penyampaian nota keuangan Raperda APBD Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang rapat Paripurna, Jum'at (23/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi, Sekretaris DPRD H Ridha Darmawan, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, serta anggota DPRD lainnya, para kepala OPD Kukar.

Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin saat menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2023 mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa nota keuangan merupakan dokumen pendukung Raperda, tentang APBD yang berisikan penjelasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah.

APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal, yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

"APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif, dan legislatif untuk memberikan pelayanan, secara umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara," kata Rendi Solihin

Ia menyebutkan, pendapatan daerah merupakan sumber penerimaan utama, bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai program dan kegiatan, baik yang ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan pada khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya.

Sehingga posisi pendapatan daerah menjadi komponen yang sangat penting dan strategis dalam struktur APBD, guna meningkatkan kapasitas fiskal dalam pemberian pelayanan kepada publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan Rancangan APBD Kukar 2023, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD ditargetketkan sebesar Rp. 4,38 Triliun, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp. 4,53 Triliun, kemudian Surplus dan devisit.

"Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Nilai SiLPA dalam RAPBD 2023, merupakan estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir 2022," sebutnya

SiLPA dapat diketahui secara pasti setelah sisa lebih dimaksud disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah berkenaan dengan perhitungan APBD tahun anggaran berkenaan.  Dalam hal APBD diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyampaikan terima kasih, atas penyampaian nota keuangan RAPBD 2023. Sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib DPRD Pasal 174 ayat (4), bahwa Pimpinan DPRD menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Perda, tentang Rancangan APBD beserta lampirannya sebagaimana dimaksud ayat (3), kepada Badan Anggaran untuk memperoleh pendapatnya, ayat (5) Pendapat Badan Anggaran.

Kemudian, sebagaimana dimaksud ayat (4), diserahkan kepada Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi sebagai bahan pembahasan. Pasal 176 ayat (3) menyebutkan bahwa, Tata cara pengusulan, pembahasan dan persetujuan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 174, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Masing-masing Fraksi akan menyampaikan pemandangan umum Fraksi, pada Rapat Paripurna selanjutnya. Ketentuan Peraturan DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib DPRD Kuka pasal 9 ayat (2), bahwa pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II," ujar Abdul Rasid.(*riz/adv)