DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-2, Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2023
H Rendi
Solihin Wakil Bupati Kukar saat menyampaikan nota keuangan Raperda APBD
2023.(achmad rizki/poskotakaltimnews)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna massa sidang ke 2, terkait dengan
penyampaian nota keuangan Raperda APBD Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang
rapat Paripurna, Jum'at (23/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi, Sekretaris DPRD H
Ridha Darmawan, dan dihadiri Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, serta anggota
DPRD lainnya, para kepala OPD Kukar.
Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin saat
menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2023 mengatakan, sebagaimana diketahui
bersama, bahwa nota keuangan merupakan dokumen pendukung Raperda, tentang APBD
yang berisikan penjelasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja serta
pembiayaan daerah.
APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal,
yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsinya dalam
mengatur dan mengarahkan perekonomian, serta menjalankan roda pemerintahan
dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.
"APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang menjadi kewenangan daerah dan
kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka mewujudkan amanat rakyat
melalui pihak eksekutif, dan legislatif untuk memberikan pelayanan, secara umum
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan bernegara,"
kata Rendi Solihin
Ia menyebutkan, pendapatan daerah merupakan
sumber penerimaan utama, bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai program
dan kegiatan, baik yang ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan pada
khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya.
Sehingga posisi pendapatan daerah menjadi
komponen yang sangat penting dan strategis dalam struktur APBD, guna
meningkatkan kapasitas fiskal dalam pemberian pelayanan kepada publik.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Kukar menyampaikan Rancangan APBD Kukar
2023, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD ditargetketkan sebesar Rp. 4,38 Triliun,
Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp. 4,53 Triliun, kemudian Surplus dan
devisit.
"Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya (SiLPA). Nilai SiLPA dalam RAPBD 2023, merupakan estimasi
berdasarkan catatan sementara pada akhir 2022," sebutnya
SiLPA dapat diketahui secara pasti setelah
sisa lebih dimaksud disetujui dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah berkenaan
dengan perhitungan APBD tahun anggaran berkenaan. Dalam hal APBD
diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid
menyampaikan terima kasih, atas penyampaian nota keuangan RAPBD 2023.
Sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib
DPRD Pasal 174 ayat (4), bahwa Pimpinan DPRD menyerahkan Nota Keuangan dan
Rancangan Perda, tentang Rancangan APBD beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud ayat (3), kepada Badan Anggaran untuk memperoleh pendapatnya, ayat (5)
Pendapat Badan Anggaran.
Kemudian, sebagaimana dimaksud ayat (4),
diserahkan kepada Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi sebagai bahan pembahasan.
Pasal 176 ayat (3) menyebutkan bahwa, Tata cara pengusulan, pembahasan dan
persetujuan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 174,
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Masing-masing Fraksi akan menyampaikan
pemandangan umum Fraksi, pada Rapat Paripurna selanjutnya. Ketentuan Peraturan
DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib DPRD Kuka pasal 9 ayat (2), bahwa
pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan
pembicaraan tingkat II," ujar Abdul Rasid.(*riz/adv)